Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mencatat hasil signifikan dalam operasi pengawasan pangan nasional pada pekan pertama Februari 2026.

Pemantauan masif yang dilakukan di 9.138 titik di seluruh Indonesia terbukti mampu menekan harga sejumlah komoditas strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.

I Gusti Ketut Astawa, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, menjelaskan tren penurunan harga mulai terlihat pada beberapa bahan pokok utama.

”Seperti ayam telur ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabe rawit keriting, cabe merah keriting, minyakita, beras medium dan premium. Walaupun beberapa komoditas pangan masih di atas HET/HAP di sejumlah Provinsi, namun cenderung mengalami trend penurunan,” kata Astawa dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Operasi yang berlangsung pada 5–11 Februari ini mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Fokus utama pengawasan menyasar mata rantai distribusi, mulai dari pedagang pengecer (5.939 titik), ritel modern, grosir, hingga produsen.

Sebagai bentuk ketegasan, Satgas telah menerbitkan 128 surat teguran dan memberikan sanksi berat kepada pelaku usaha yang membandel.

Tercatat, Satgas mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar bagi mereka yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta standar keamanan pangan.

”Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET dan HAP serta standar keamanan pangan,” tegas Astawa.

Harga acuan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler