Animo Mudik Lebaran Diprediksi Tinggi, Kebijakan WFA Diberlakukan
Cholis Anwar
Jumat, 20 Februari 2026 12:49:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memproyeksikan pergerakan masyarakat pada masa mudik Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah akan mencapai angka fantastis.
Berdasarkan hasil survei nasional, diperkirakan sebanyak 143,7 juta atau hampir 144 juta orang akan melakukan perjalanan pulang kampung.
Meski demikian, Menhub menegaskan pemerintah mengantisipasi lonjakan yang lebih tinggi dari hasil survei tersebut, belajar dari pengalaman tahun sebelumnya.
”Kami melakukan survei, ada 143,7 juta orang atau hampir 144 juta orang yang akan melakukan perjalanan. Namun kami mengantisipasi kemungkinan kenaikan karena tahun lalu survei 146 juta, realisasinya mencapai 154 juta,” ujar Dudy dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).
Untuk mengawal arus mudik dan balik, pemerintah akan mengoperasikan posko angkutan Lebaran mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Posko ini berfungsi mengoordinasikan seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, udara, hingga perkeretaapian.
Salah satu terobosan tahun ini adalah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden dan Kementerian PANRB.
WFA dijadwalkan berlaku pada 16-17 Maret untuk arus mudik dan 25-26 Maret untuk arus balik.
”Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendistribusikan pergerakan masyarakat agar tidak menumpuk pada tanggal-tanggal tertentu sehingga keselamatan dan kelancaran perjalanan lebih terjamin,” jelas Menhub.



