Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Gedung Putih secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru sebesar 10 persen bagi seluruh barang yang masuk ke Amerika Serikat.

Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 24 Februari mendatang dengan durasi sementara selama 150 hari.

Langkah ini diambil Presiden Donald Trump sebagai respons cepat setelah munculnya kendala hukum terkait wewenang eksekutif dalam menetapkan kebijakan tarif global.

”Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat,” menurut pernyataan Gedung Putih, Jumat (20/2/2026) dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).

Pengumuman tersebut merinci waktu pelaksanaan secara spesifik agar para pelaku industri global dapat melakukan penyesuaian.

”Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu standar timur (12.01 WIB),” demikian pengumuman Gedung Putih.

Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas hambatan yang datang dari lembaga yudisial tertinggi di Negeri Paman Sam.

Putusan MA...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler