Trump Berlakukan Tarif Impor Global 10 Persen Selama 150 Hari
Cholis Anwar
Sabtu, 21 Februari 2026 13:08:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) AS bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Menanggapi putusan tersebut, Trump menyatakan kritik kerasnya terhadap para hakim. Ia mengatakan bahwa putusan tersebut sangat mengecewakan dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh kepentingan asing.
Meski terdapat perdebatan hukum mengenai tarif global, Presiden AS itu juga memastikan bahwa segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.



