Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi (SFDA) resmi mengumumkan kebijakan pengetatan impor produk pangan asal hewan. Arab Saudi memberlakukan larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk memperkuat keamanan pangan nasional dan mencegah masuknya penyakit hewan menular, seperti flu burung (Highly Pathogenic Avian Influenza/HPAI) dan penyakit Newcastle, ke wilayah kerajaan.

Dikutip dari Saudi Gazette dan Gulf News, Rabu (25/2/2026), SFDA menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil peninjauan berkala berdasarkan risiko epidemiologis global serta laporan internasional mengenai kesehatan hewan.

Larangan total diberlakukan kepada negara-negara yang dinilai memiliki risiko tinggi wabah penyakit hewan.

Selain Indonesia, daftar 40 negara tersebut mencakup Afghanistan, Jerman, Iran, Taiwan, China, Inggris Raya, Vietnam, Jepang, Korea Selatan, hingga Mesir.

Sementara itu, larangan parsial yang berlaku hanya di provinsi atau kota tertentu, diterapkan pada 16 negara lainnya, termasuk Amerika Serikat, Australia, Prancis, Kanada, Malaysia, dan Filipina.

Meski memberlakukan larangan ketat terhadap unggas hidup dan produk mentah, SFDA memberikan pengecualian untuk produk yang telah melalui proses pengolahan tertentu.

Larangan total tidak berlaku bagi produk unggas atau telur yang telah menjalani perlakuan panas (heat-treatment) yang cukup.

Nonaktifkan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler