Puji menegaskan, Kementerian Agama akan segera menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh PPIU. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menelantarkan jamaah di luar negeri.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, menambahkan kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan kedisiplinan operasional travel umrah. Mengingat kepadatan jamaah saat Ramadhan sangat tinggi, pengawasan harus diperketat.
”Arab Saudi ingin memastikan kedatangan jamaah lebih tertib dan akomodasinya jelas. Ini juga untuk melindungi jamaah dari paket umrah yang tidak realistis atau tidak lengkap,” jelas Fauzin.
Murianews, Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerbitkan imbauan tegas bagi para peziarah dan jemaah umrah yang akan beribadah pada musim puncak Ramadan 1447 Hijriah.
Fokus utama kebijakan baru ini adalah standarisasi paket layanan, khususnya terkait kepastian katering dan akomodasi hotel selama di Tanah Suci.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Puji Raharjo mengatakan, langkah ini diambil otoritas Saudi untuk menjamin keamanan serta kenyamanan jamaah di tengah lonjakan jumlah pengunjung saat bulan suci.
”Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh jamaah mendapatkan layanan yang jelas dan terjamin, terutama pada musim puncak Ramadhan. Karena itu PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) harus menaati aturan paket layanan yang telah ditetapkan,” ujar Puji Raharjo di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan surat resmi dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, terdapat tiga poin utama yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara umrah di Indonesia.
Pertama tentang transparansi katering. Setiap paket umrah wajib mencantumkan layanan konsumsi secara detail dan jelas guna menjamin ketersediaan makanan jamaah selama di Arab Saudi.
Kedua paket layanan riil. Jamaah dilarang keras berangkat tanpa paket umrah yang telah disetujui. Paket harus mencakup seluruh komponen layanan pokok demi keselamatan dan kualitas pelayanan.
Ketiga tentang akomodasi resmi. Penyelenggara wajib memastikan kondisi jamaah melalui koordinasi dengan pihak syarikah (mitra di Arab Saudi) dan menyertakan bukti pemesanan hotel resmi yang terdaftar pada Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
Kemenag...
Puji menegaskan, Kementerian Agama akan segera menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh PPIU. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menelantarkan jamaah di luar negeri.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, menambahkan kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan kedisiplinan operasional travel umrah. Mengingat kepadatan jamaah saat Ramadhan sangat tinggi, pengawasan harus diperketat.
”Arab Saudi ingin memastikan kedatangan jamaah lebih tertib dan akomodasinya jelas. Ini juga untuk melindungi jamaah dari paket umrah yang tidak realistis atau tidak lengkap,” jelas Fauzin.