Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 610 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Uang tersebut diduga hasil pemerasan terhadap puluhan satuan kerja di lingkungan Pemkab Cilacap untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan eksternal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik lancung ini bermula dari perintah bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono (SAD) untuk menghimpun dana guna ”jatah” Lebaran 2026.

”Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Penyelidikan KPK mengungkap adanya strukturisasi dalam pengumpulan uang haram tersebut. Sekda melibatkan tiga asisten daerah, yakni SUM (Asisten I), FER (Asisten II), dan BUD (Asisten III).

Berdasarkan kalkulasi mereka, kebutuhan THR untuk pihak eksternal, termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dipatok sebesar Rp 515 juta.

Namun, tim ini menetapkan target setoran dari perangkat daerah mencapai Rp 750 juta. Sasaran pungutan mencakup 25 perangkat daerah, 2 RSUD, hingga 20 puskesmas di seluruh Kabupaten Cilacap.

Tawar-menawar...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler