Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan imbauan bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan pola kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi ekonomi global.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M6 HK04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang mulai berlaku per 1 April 2026.

”Pimpinan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari dalam satu minggu, disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan jam kerja yang diatur secara internal,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

Menaker menekankan lima poin krusial yang harus dipatuhi oleh perusahaan jika ingin menerapkan pola WFH bagi karyawannya.

Pertama, penerapan WFH tidak boleh mengurangi upah, gaji, maupun hak-hak karyawan lainnya.

Kedua, pelaksanaan kerja dari rumah tidak akan memotong jatah cuti tahunan pekerja.

Ketiga, karyawan wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara penuh meski bekerja secara jarak jauh.

Kinerja...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler