WFH ASN Mulai Diterapkan, DPR RI Minta Agar Dievaluasi Berkala
Zulkifli Fahmi
Rabu, 1 April 2026 10:03:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pola bekerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara (WFH ASN) mulai diterapkan pada 1 April 2026 ini. Pemerintah telah memutuskan kebijakan WFH dilakukan pada Jumat setiap pekan.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi secara berkala. Selain itu, pemerintah juga memastikan kebijakan tersebut mencapai hasil yang ditargetkan.
”Kami meminta penerapan WFH yang dilakukan setiap hari Jumat ini agar dilakukan evaluasi secara berkala dan pengawasan secara konsisten oleh kementerian dan lembaga serta pemda. Pastikan, penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi BBM,” katanya.
Seperti diberitakan Antara, Rabu (1/4/2026), Khozin menekankan agar produktivitas ASN tetap terjaga dalam memberikan pelayanan publik.
Sebab, ia menilai, pemilihan Jumat sebagai hari WFH tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend.
Meski begitu,ia memahami pemerintah memiliki kewenangan diskresi dalam penentuan WFH sebagai manifestasi dari penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk memanfaatkan momentum tersebut untuk secara serius mendesain transportasi umum di daerah lebih baik lagi. Penerapan WFH juga menjadi momentum untuk pengendalian polusi udara.
”Karena itu, dalam pelaksanaan WFH ini tidak sekadar urusan birokrasi semata, tapi terkait transportasi umum dan momentum pengendalian polusi di daerah. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Sekali lagi, momentum ini mesti dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” tuturnya.
- 1
- 2



