Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tindakan ini dilakukan setelah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani mengatakan, pencopotan ini bertujuan untuk mempermudah proses klarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara di lingkungan Kejati Jatim.

”Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda dikutip dari Antara, Kamis (2/4/2026).

Reda menjelaskan, pengamanan Joko Budi Darmawan beserta sejumlah Kepala Seksi (Kasi) merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Bidang intelijen menggunakan metode kerja tertutup untuk memantau perilaku jaksa yang menangani perkara secara mencurigakan.

Menurut Reda, proses investigasi dilakukan secara senyap dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk melalui rekaman CCTV dan pendekatan lainnya.

”Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu mengambil tindakan,” tegasnya.

Joko Budi Darmawan dilaporkan telah diamankan sejak 18 Maret 2026, tepat sebelum momentum Hari Raya Idulfitri, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Reda menegaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan prosedur awal untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler