Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mekanisme penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang dilakukan Bupati pati Nonaktif Sudewo.

Materi tersebut digali penyidik saat memeriksa enam orang saksi di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sumber, Kabupaten Rembang.

Pemeriksaan ini menyasar aliran dana yang diduga dipungut dari para calon perangkat desa untuk mengisi ratusan formasi jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

”Para saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2026).

Keenam saksi yang dimintai keterangan pada Kamis (2/4/2026) kemarin terdiri dari unsur perangkat desa hingga pejabat daerah, antara lain Suyono calon perangkat Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken; Joko Lastari calon perangkat Desa Sidoluhur.

Parmin calon perangkat Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken; Agus Susanto Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; Mujibur Rokman Pihak swasta; Ari Sih Hartono Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 saat Pemkab Pati berencana membuka lowongan untuk 601 jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Pati nonaktif Sudewo diduga telah merancang rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya sejak November 2025.

Tunjuk Kades... %NEW_PGE%

Sudewo disinyalir menunjuk sejumlah kepala desa sebagai koordinator kecamatan untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Para tersangka tersebut adalah Sudewo Bupati Pati nonaktif, Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, dan Karjan Kepala Desa Sukorukun.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler