Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan ramah lingkungan.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan atau pengurangan pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini berlaku untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, termasuk kendaraan konversi dari bahan bakar fosil.

”Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” ujar Tito Karnavian dalam kutipan SE tersebut, Kamis (23/4/2026).

Mendagri juga meminta para gubernur segera melaporkan pelaksanaan pemberian insentif tersebut dengan melampirkan Keputusan Gubernur.

Laporan harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari program percepatan penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi jalan di tanah air.

Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional serta menjaga kualitas udara melalui penggunaan energi bersih. Selain itu, kebijakan ini juga dipicu oleh dinamika ekonomi global yang menyebabkan ketidakpastian harga energi fosil.

”Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri,” jelasnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler