Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dalam pemberlakuan PPN 12 persen yang dimulai 1 Januari 2025, pemerintah menjanjikan sejumlah insentif untuk menunjang perekonomian. Salah satunya pada industri kendaraan listrik.

Itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers yang disiarkan di akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).

’’Untuk industri mobil dan hybrid, mobil listrik dan hybrid juga dilakukan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan yang hybrid,’’ ujarnya.

Salah satu yang direncanakan pemerintah yakni memberikan bebas bea masuk bagi kendaraan listrik yang masuk secara utuh atau Electric Vehicle Completely Built Up (EV CBU).

Selain itu, pemerintah akan menanggung PPN atau PPN DTP sebesar 10 persen bagi kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu yang memiliki komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Sementara, kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu yang memiliki komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 20 persen hingga kurang dari 40 persen PPN DTP sebesar 5 persen.

Kemudian, pemerintah juga bakal memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) EV dengan besaran insentif 100 persen.

Kendaraan Hybrid...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler