Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai diterapkan 1 Januari 2025. Meski begitu, ada beberapa barang yang tak dikenai PPN 12 persen.

Itu diungkapkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers yang disiarkan di akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).

’’Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,’’ katanya, seperti dikutip Murianews.com.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan paket stimulus ekonomi untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Tercatat ada 15 hal yang menjadi paket stimulus tersebut.

Di antaranya, pokok insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), bantuan, pembebasan bea masuk, hingga diskon asuransi yang diberikan seiring ditetapkannya PPN 12 persen.

PPN DTP

Ada tiga komoditas yang mendapat PPN DTP. Ketiga komoditas itu yakni Minyak Goreng Curah atau MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

Di mana, seharusnya komoditas itu dikenai PPN 12 Persen, pemerintah hanya mengenai PPN 11 persen dan 1 persennya ditanggung pemerintah.

’’Itu diproteksi ppnnya tetap tidak mengalami kenaikan ke-12, 1 persennya ditanggung pemerintah,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Bantuan Pangan Dilanjutkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler