Bantuan ini nantinya diberikan pada 16 juta keluarga, masing-masing keluarga mendapatkan 10 kg beras per bulannya dengan rincian, 16 juta PBP berdasarkan data P3KE desil 1 dan 2.
Kemudian, pemerintah juga berencana memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih selama dua bulan pada 2025, sejak Januari.
Adapun asumsi bantuan tersebut diberikan untuk 81,1 juta pelanggan Ri1 subsidi dan non-subsidi maksimal Rp5,4 triliun per bulan.
Di sektor properti, pemerintah akan memberikan insentif dengan mekanisme tapering sebesar 100 persen untuk penyerahan BAST per 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.
Lalu, sebesar 50 persen untuk penyerahan BAST per 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar.
Murianews, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai diterapkan 1 Januari 2025. Meski begitu, ada beberapa barang yang tak dikenai PPN 12 persen.
Itu diungkapkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers yang disiarkan di akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
’’Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,’’ katanya, seperti dikutip Murianews.com.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan paket stimulus ekonomi untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Tercatat ada 15 hal yang menjadi paket stimulus tersebut.
Di antaranya, pokok insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), bantuan, pembebasan bea masuk, hingga diskon asuransi yang diberikan seiring ditetapkannya PPN 12 persen.
PPN DTP
Ada tiga komoditas yang mendapat PPN DTP. Ketiga komoditas itu yakni Minyak Goreng Curah atau MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.
Di mana, seharusnya komoditas itu dikenai PPN 12 Persen, pemerintah hanya mengenai PPN 11 persen dan 1 persennya ditanggung pemerintah.
’’Itu diproteksi ppnnya tetap tidak mengalami kenaikan ke-12, 1 persennya ditanggung pemerintah,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bantuan Pangan Dilanjutkan...
Bantuan Pangan
Meski menerapkan PPN 12 persen, Pemerintah tetap melanjutkan sejumlah bantuan pangan. Bantuan ini diberikan selama dua bulan pada 2025, terhitung dari Januari hingga Februari.
Bantuan ini nantinya diberikan pada 16 juta keluarga, masing-masing keluarga mendapatkan 10 kg beras per bulannya dengan rincian, 16 juta PBP berdasarkan data P3KE desil 1 dan 2.
Diskon 50 Persen Tarif Listrik
Kemudian, pemerintah juga berencana memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih selama dua bulan pada 2025, sejak Januari.
Adapun asumsi bantuan tersebut diberikan untuk 81,1 juta pelanggan Ri1 subsidi dan non-subsidi maksimal Rp5,4 triliun per bulan.
Insentif Properti
Di sektor properti, pemerintah akan memberikan insentif dengan mekanisme tapering sebesar 100 persen untuk penyerahan BAST per 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.
Lalu, sebesar 50 persen untuk penyerahan BAST per 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar.