Kamis, 20 November 2025

Bantuan Pangan

Meski menerapkan PPN 12 persen, Pemerintah tetap melanjutkan sejumlah bantuan pangan. Bantuan ini diberikan selama dua bulan pada 2025, terhitung dari Januari hingga Februari.

Bantuan ini nantinya diberikan pada 16 juta keluarga, masing-masing keluarga mendapatkan 10 kg beras per bulannya dengan rincian, 16 juta PBP berdasarkan data P3KE desil 1 dan 2.

Diskon 50 Persen Tarif Listrik

Kemudian, pemerintah juga berencana memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih selama dua bulan pada 2025, sejak Januari.

Adapun asumsi bantuan tersebut diberikan untuk 81,1 juta pelanggan Ri1 subsidi dan non-subsidi maksimal Rp5,4 triliun per bulan.

Insentif Properti

Di sektor properti, pemerintah akan memberikan insentif dengan mekanisme tapering sebesar 100 persen untuk penyerahan BAST per 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.

Lalu, sebesar 50 persen untuk penyerahan BAST per 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler