Dalam konferensi pers APBN KiTA, Sri Mulyani menyatakan, pihaknya tengah memfinalisasi kebijakan ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), daya beli masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi.
”Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang perlu kita seimbangkan. Beberapa arahan dan diskusi sedang dilakukan, ini dalam tahap finalisasi,” ungkap Sri Mulyani dikutip dari Detik.com, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya sedang menyusun daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Ia menegaskan, keputusan terkait PPN tersebut akan diumumkan secara bersamaan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang akan mencakup keseluruhan paket kebijakan, bukan hanya mengenai PPN 12 persen.
Terkait prinsip keadilan, Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini akan berfokus pada barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan mampu.
”Ada wacana, aspirasi PPN naik ke 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. Kami akan konsisten untuk azas keadilan itu akan diterapkan,” ujarnya.
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan klarifikasi terkait wacana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 yang hanya akan dikenakan pada barang mewah.
Dalam konferensi pers APBN KiTA, Sri Mulyani menyatakan, pihaknya tengah memfinalisasi kebijakan ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), daya beli masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi.
”Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang perlu kita seimbangkan. Beberapa arahan dan diskusi sedang dilakukan, ini dalam tahap finalisasi,” ungkap Sri Mulyani dikutip dari Detik.com, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya sedang menyusun daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Ia menegaskan, keputusan terkait PPN tersebut akan diumumkan secara bersamaan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang akan mencakup keseluruhan paket kebijakan, bukan hanya mengenai PPN 12 persen.
Terkait prinsip keadilan, Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini akan berfokus pada barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan mampu.
”Ada wacana, aspirasi PPN naik ke 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. Kami akan konsisten untuk azas keadilan itu akan diterapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa barang dan jasa tertentu, seperti barang kebutuhan pokok, tetap akan dibebaskan dari PPN.
Tak kena PPN...
Beberapa barang yang tidak dikenakan PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum. Hal ini akan tetap berlaku meskipun PPN dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025.
Pada 2024, nilai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN diperkirakan mencapai Rp 231 triliun dan diprediksi akan meningkat menjadi Rp 265,6 triliun pada 2025.
”Barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan,” tegas Sri Mulyani.
Menteri Keuangan juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan dengan hati-hati. Pihaknya akan terus memantau berbagai aspirasi yang muncul, baik dari masyarakat, pengusaha, maupun DPR.
”Ini adalah kepentingan kita semua. APBN adalah instrumen bagi seluruh bangsa dan negara dan kita jaga ekonomi, kita jaga masyarakat, kita juga jaga APBN,” tutup Sri Mulyani.