Kamis, 20 November 2025

Beberapa barang yang tidak dikenakan PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum. Hal ini akan tetap berlaku meskipun PPN dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025.

Pada 2024, nilai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN diperkirakan mencapai Rp 231 triliun dan diprediksi akan meningkat menjadi Rp 265,6 triliun pada 2025.

”Barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan,” tegas Sri Mulyani.

Menteri Keuangan juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan dengan hati-hati. Pihaknya akan terus memantau berbagai aspirasi yang muncul, baik dari masyarakat, pengusaha, maupun DPR.

”Ini adalah kepentingan kita semua. APBN adalah instrumen bagi seluruh bangsa dan negara dan kita jaga ekonomi, kita jaga masyarakat, kita juga jaga APBN,” tutup Sri Mulyani.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler