Murianews, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kemungkinan besar akan ditunda.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif ini seharusnya diberlakukan pada 1 Januari 2025.
”Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” ujar Luhut saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024).
Luhut menjelaskan, opsi penundaan ini didasarkan pada rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah sebelum kebijakan kenaikan tarif diberlakukan.
Pemerintah ingin memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dengan memberikan stimulus yang memadai.
”PPN 12 persen itu sebelum diberlakukan harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” tegas Luhut.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan terhadap jumlah masyarakat kelas menengah yang akan menerima bantuan sosial terkait dampak kenaikan tarif PPN.
Meski wacana ini terus dibahas, Luhut menyatakan bahwa keputusan final mengenai kenaikan tarif PPN masih akan dibahas dalam rapat lanjutan pemerintah.



