Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Saat ini, tarif PPN sebesar 11 persen telah berlaku sejak 1 April 2022.

Ketentuan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Pasal 7 UU HPP. Ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari pungutan PPN 12 persen. Rincian barang dan jasa tersebut diatur dalam Pasal 4A UU HPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017.

Berikut daftar barang dan jasa yang bebas dari pungutan PPN:

Barang Bebas PPN:

  1. Beras dan Gabah: Semua jenis, termasuk pecah dan menir.
  2. Jagung: Pipilan, pecah, atau menir.
  3. Sagu: Dalam bentuk tepung atau empulur.
  4. Kedelai: Utuh atau pecah, selain benih.
  5. Garam Konsumsi: Baik yang beryodium maupun tidak.
  6. Daging: Segar tanpa pengolahan tambahan.
  7. Telur: Segar tanpa pengawetan.
  8. Susu Perah: Tanpa bahan tambahan.
  9. Buah-buahan: Segar yang tidak dikeringkan.
  10. Sayur-sayuran: Segar atau beku tanpa pengolahan tambahan.
  11. Ubi-ubian: Segar yang hanya dicuci atau diiris.
  12. Bumbu-bumbuan: Segar atau dikeringkan tanpa ditumbuk.
  13. Gula Konsumsi: Kristal putih asal tebu tanpa bahan tambahan.

Jasa Bebas PPN 12 Persen...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler