Kamis, 20 November 2025

Jasa Bebas PPN:

  1. Jasa Keagamaan: Termasuk kegiatan ibadah dan layanan lainnya.
  2. Jasa Kesenian dan Hiburan: Yang menjadi objek pajak daerah.
  3. Jasa Perhotelan: Untuk penyewaan kamar atau ruangan.
  4. Jasa Parkir: Penyediaan tempat parkir yang diatur daerah.
  5. Jasa Pemerintah: Dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
  6. Jasa Boga atau Katering: Dalam bentuk usaha lokal.

Pemerintah mengklaim kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Meski demikian, sejumlah pengamat mengingatkan potensi dampak kenaikan ini terhadap daya beli masyarakat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembebasan PPN pada barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu bertujuan melindungi masyarakat dari beban tambahan pajak.

 

Komentar

Terpopuler