Kadin Jepara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 21 November 2024 11:44:00
Murianews, Jepara – Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Jepara (Kadin Jepara), Jawa Tengah, tegas menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 22 persen (PPN 12 persen). Kebijakan pemerintah pusat tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk pada dunia perekonomian.
Andang Wahyu Triyanto, Ketua Kadin Jepara menyatakan, kebijakan itu akan berdampak panjang pada dunia usaha. Di internal Kadin dan pengusaha, Andang sudah melakukan diskusi-diskusi terkait hal itu.
Andang mengungkapkan, kondisi perekonomian dan transaksi perdagangan, pada umumnya melemah. Akibatnya, saat ini para pengusaha akan semakin berat jika kebijakan PPN 12 persen dijalankan.
Pada saat PPN 11 persen lalu, kata Andang, dunia usaha sudah keberatan. Karena kewajiban para pengusaha membayar PPN semakin tinggi. Di sisi lain, bahan baku produksi semakin meningkat. Imbasnya, pengusaha mengakumulasikan harga semakin tinggi pula.
Andang menilai, kenaikan PPN 12 persen itu secara otomatis akan berdampak pada tingkat daya beli masyarakat. Pasalnya, harga produk akan semakin mahal. Itu dikarenakan biaya produksi semakin meningkat.
“Harga-harga nanti pasti akan semakin tinggi. Masyarakat akan terbebani cukup berat. Sementara daya beli masyarakat cenderung menurun. Kami, di kalangan pengusaha tidak setuju kenaikan PPN 12 persen ini,” tegas Andang, Kamis (21/11/2024).
Andang menegaskan bahwa pasca pandemi Covid-19, para pengusaha di Jepara sedang memperbaiki atau menyembuhkan kondisi keterpurukan mereka. Kebijakan PPN 12 persen oleh pemerintah pusat itu justru akan menghambat proses tersebut.
Menurut Andang, pemerintah mestinya tidak memperburuk kondisi itu. Akan lebih baik, kata dia, jika pemerintah memberikan stimulan bagi dunia usaha. Terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Untuk itu, sambung Andang, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang kebijakan PPN 12 persen ini. Kebijakan ini justru akan merugikan perekonomian dan masyarakat secara umum.
“Kita berharap pemerintah mesti mereview (mengkaji ulang) lagi kebijakan ini. Karena akan sangat memberatkan para pengusaha. Baik kecil, menengah atau besar,” harap Andang,
Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara – Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Jepara (Kadin Jepara), Jawa Tengah, tegas menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 22 persen (PPN 12 persen). Kebijakan pemerintah pusat tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk pada dunia perekonomian.
Andang Wahyu Triyanto, Ketua Kadin Jepara menyatakan, kebijakan itu akan berdampak panjang pada dunia usaha. Di internal Kadin dan pengusaha, Andang sudah melakukan diskusi-diskusi terkait hal itu.
Andang mengungkapkan, kondisi perekonomian dan transaksi perdagangan, pada umumnya melemah. Akibatnya, saat ini para pengusaha akan semakin berat jika kebijakan PPN 12 persen dijalankan.
Pada saat PPN 11 persen lalu, kata Andang, dunia usaha sudah keberatan. Karena kewajiban para pengusaha membayar PPN semakin tinggi. Di sisi lain, bahan baku produksi semakin meningkat. Imbasnya, pengusaha mengakumulasikan harga semakin tinggi pula.
Andang menilai, kenaikan PPN 12 persen itu secara otomatis akan berdampak pada tingkat daya beli masyarakat. Pasalnya, harga produk akan semakin mahal. Itu dikarenakan biaya produksi semakin meningkat.
“Harga-harga nanti pasti akan semakin tinggi. Masyarakat akan terbebani cukup berat. Sementara daya beli masyarakat cenderung menurun. Kami, di kalangan pengusaha tidak setuju kenaikan PPN 12 persen ini,” tegas Andang, Kamis (21/11/2024).
Andang menegaskan bahwa pasca pandemi Covid-19, para pengusaha di Jepara sedang memperbaiki atau menyembuhkan kondisi keterpurukan mereka. Kebijakan PPN 12 persen oleh pemerintah pusat itu justru akan menghambat proses tersebut.
Menurut Andang, pemerintah mestinya tidak memperburuk kondisi itu. Akan lebih baik, kata dia, jika pemerintah memberikan stimulan bagi dunia usaha. Terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Untuk itu, sambung Andang, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang kebijakan PPN 12 persen ini. Kebijakan ini justru akan merugikan perekonomian dan masyarakat secara umum.
“Kita berharap pemerintah mesti mereview (mengkaji ulang) lagi kebijakan ini. Karena akan sangat memberatkan para pengusaha. Baik kecil, menengah atau besar,” harap Andang,
Editor: Budi Santoso