Ini yang Dikhawatirkan DPR Jika PPN 12 Persen Berlaku pada 2025
Cholis Anwar
Rabu, 20 November 2024 06:45:00
Murianews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan dari rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada 2025.
Meskipun kenaikan tersebut hanya sebesar satu persen, menurutnya, hal ini akan memengaruhi kesejahteraan rakyat.
”Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang,” ujar Cucun dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2024).
Kenaikan PPN tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dibayarkan oleh konsumen melalui penjual dan disetorkan ke negara.
Cucun menyebutkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen kontraproduktif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi nasional dan global.
Menurut Cucun, terdapat tiga alasan utama mengapa kenaikan PPN ini perlu dikaji ulang. Pertama adalah dampak terhadap daya beli masyarakat.
Cucun menjelaskan, kenaikan tarif PPN akan memicu kenaikan harga barang dan jasa. Hal ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat miskin.
”Khususnya bagi masyarakat kelas bawah, kenaikan harga komoditas akan semakin membebani mereka,” ungkapnya.
- 1
- 2



