Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, PatiPengusaha Kabupaten Pati menolak kebijakan pemerintah yang bakal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari 2024. Mereka menilai kebijakan ini justru berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pati, Subaskoro menganggap kebijakan pemerintah ini tidak pro rakyat maupun dunia pengusaha.

Kenaikan PPN sebanyak 12 persen dinilai bakal membuat harga naik dan menurunkan daya beli masyarakat. 

”Tentu rencana pemerintah akan menaikan pajak PPN menjadi 12 persen pasti semakin memberatkan daya beli masyarkat di tengah kesulitan ekonomi rakyat saat ini,” ujar Subaskoro kepada Murianews.com, Rabu (20/11/2024). 

Dampak lainnya, dunia pengusaha bakal semakin berat untuk menjual produk yang dihasilkan. Ia pun menilai kenaikan PPN ini berpotensi mengurangi pendapatan para pengusaha. 

”Yang kedua dunia usaha akan semakin berat karena pelaku usaha yang sebelumnya sudah di bebani berbagai pajak dan daya beli yang menurun ini akan di bebankan PPN 12 persen,” lanjut dia. 

Subaskoro pun berharap kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus kepada pengusaha yang belum taat pajak dibandingkan menaikkan PPN 12 persen. 

”Mohon agar pemerintah mengkaji rencana tersebut. Lebih baik menyasar para pelaku usaha yang belum taat dan sadar pajak dibanding menaikkan pajak PPN menjadi 12 persen,” tutur dia. 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler