”Contoh saja, ada tempat kopi anak muda yang awal berdiri tidak dikenakan pajak PPN,” kata dia.
Bila PPN langsung dinaikkan 12 persen, ia meyakini, para pengunjung bakal menurun dan membuat tempat usaha tersebut berpotensi gulung tikar.
”Nah kalau sudah dikenakan pajak PPN 12 persen, sehingga kelihatannya sudah semakin menurun pengunjung tempat kopi,” pungkas dia.
Murianews, Pati – Pengusaha Kabupaten Pati menolak kebijakan pemerintah yang bakal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari 2024. Mereka menilai kebijakan ini justru berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pati, Subaskoro menganggap kebijakan pemerintah ini tidak pro rakyat maupun dunia pengusaha.
Kenaikan PPN sebanyak 12 persen dinilai bakal membuat harga naik dan menurunkan daya beli masyarakat.
”Tentu rencana pemerintah akan menaikan pajak PPN menjadi 12 persen pasti semakin memberatkan daya beli masyarkat di tengah kesulitan ekonomi rakyat saat ini,” ujar Subaskoro kepada Murianews.com, Rabu (20/11/2024).
Dampak lainnya, dunia pengusaha bakal semakin berat untuk menjual produk yang dihasilkan. Ia pun menilai kenaikan PPN ini berpotensi mengurangi pendapatan para pengusaha.
”Yang kedua dunia usaha akan semakin berat karena pelaku usaha yang sebelumnya sudah di bebani berbagai pajak dan daya beli yang menurun ini akan di bebankan PPN 12 persen,” lanjut dia.
Subaskoro pun berharap kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus kepada pengusaha yang belum taat pajak dibandingkan menaikkan PPN 12 persen.
”Mohon agar pemerintah mengkaji rencana tersebut. Lebih baik menyasar para pelaku usaha yang belum taat dan sadar pajak dibanding menaikkan pajak PPN menjadi 12 persen,” tutur dia.
Ia menilai masih banyak tempat usaha yang belum dikenakan pajak PPN. Seperti sejumlah kafe atau tempat nongkrong yang mempunyai pendapatan lumayan dan patut dikenakan PPN.
”Contoh saja, ada tempat kopi anak muda yang awal berdiri tidak dikenakan pajak PPN,” kata dia.
Bila PPN langsung dinaikkan 12 persen, ia meyakini, para pengunjung bakal menurun dan membuat tempat usaha tersebut berpotensi gulung tikar.
”Nah kalau sudah dikenakan pajak PPN 12 persen, sehingga kelihatannya sudah semakin menurun pengunjung tempat kopi,” pungkas dia.
Editor: Supriyadi