Pengusaha Pati Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Bikin Daya Beli Turun
Umar Hanafi
Rabu, 20 November 2024 16:23:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ia menilai masih banyak tempat usaha yang belum dikenakan pajak PPN. Seperti sejumlah kafe atau tempat nongkrong yang mempunyai pendapatan lumayan dan patut dikenakan PPN.
”Contoh saja, ada tempat kopi anak muda yang awal berdiri tidak dikenakan pajak PPN,” kata dia.
Bila PPN langsung dinaikkan 12 persen, ia meyakini, para pengunjung bakal menurun dan membuat tempat usaha tersebut berpotensi gulung tikar.
”Nah kalau sudah dikenakan pajak PPN 12 persen, sehingga kelihatannya sudah semakin menurun pengunjung tempat kopi,” pungkas dia.
Editor: Supriyadi



