Rabu, 19 November 2025

Ia menilai masih banyak tempat usaha yang belum dikenakan pajak PPN. Seperti sejumlah kafe atau tempat nongkrong yang mempunyai pendapatan lumayan dan patut dikenakan PPN. 

”Contoh saja, ada tempat kopi anak muda yang awal berdiri tidak dikenakan pajak PPN,” kata dia. 

Bila PPN langsung dinaikkan 12 persen, ia meyakini, para pengunjung bakal menurun dan membuat tempat usaha tersebut berpotensi gulung tikar. 

”Nah kalau sudah dikenakan pajak PPN 12 persen, sehingga kelihatannya sudah semakin menurun pengunjung tempat kopi,” pungkas dia. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler