Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah Pusat mulai menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Penerapan itu tentunya akan berdampak pada banyak sektor, salah satunya pekerja.

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi kesejahteraan. Itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers yang disiarkan di akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).

Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pemerintah menyediakan insentif sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan pelatihan, kemudahan akses informasi, dan program prakerja.

’’Untuk pekerja ada paketnya juga. Dari mulai akses kehilangan, jaminan kehilangan pekerjaan,’’ katanya.

Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Kebutuhan anggaran insentif ini diperkirakan sebesar Rp 0,68 triliun.

Insentif ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.

Selain itu, insentif tersebut juga ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler