Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi kesejahteraan. Itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers yang disiarkan di akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pemerintah menyediakan insentif sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan pelatihan, kemudahan akses informasi, dan program prakerja.
’’Untuk pekerja ada paketnya juga. Dari mulai akses kehilangan, jaminan kehilangan pekerjaan,’’ katanya.
Insentif ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.
Selain itu, insentif tersebut juga ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja.
Murianews, Jakarta – Pemerintah Pusat mulai menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Penerapan itu tentunya akan berdampak pada banyak sektor, salah satunya pekerja.
Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi kesejahteraan. Itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers yang disiarkan di akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pemerintah menyediakan insentif sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan pelatihan, kemudahan akses informasi, dan program prakerja.
’’Untuk pekerja ada paketnya juga. Dari mulai akses kehilangan, jaminan kehilangan pekerjaan,’’ katanya.
Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Kebutuhan anggaran insentif ini diperkirakan sebesar Rp 0,68 triliun.
Insentif ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.
Selain itu, insentif tersebut juga ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja.
Pemerintah juga menetapkan range plafon di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.
’’Untuk industri padat karya, di mana lagi-lagi yang disasar adalah pekerjanya dan industrinya juga ada insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya pembiayaan industri padat karya,’’ jelas Sri Mulyani.
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi pekerja di sektor industri padat karya dengan asumsi untuk 3,76 juta pekerja.
’’Karena kita mendengar melihat membaca dan melihat data untuk memberikan dukungan pada industri padat karya,’’ ujarnya.
Bagi kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah Orang Pribadi (UMKM OP), pemerintah memberikan insentif PPh Final 0,5% untuk tahun 2025 dan menetapkan threshold UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar.
’’Untuk UMKM juga diperpanjang masa berlaku PPh 0,5 persen dan juga volume dari pendapatan sampai 500 juta tidak kena pajak,’’ jelasnya.