Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Mendekati akhir tahun 2024, sejumlah sektor pajak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah belum memenuhi target. Diprediksi tahun ini akan ada banyak sektor pajak yang boncos atau tidak memenuhi hasil memuaskan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko menyebutkan, empat dari sebelas obyek pajak yang dikelola Pemkab Jepara belum mencapai target 100 persen. Itu setidaknya berdasarkan rekap per 9 Desember 2024.

”Sampai saat ini ada empat obyek pajak yang belum capai target,” sebut Edy, Senin (16/12/2024).

Keempatnya adalah pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Edy memaparkan, pajak reklame yang ditarget sebesar Rp 2,51 miliar, baru terhimpun Rp 2 miliar atau setara 79,68 persen. Kekurangannya sebesar Rp 510 juta. Rupanya kekurangan ini terkait dengan kondisi tahun 2024 sebagai tahun politik.

Dia menjelaskan, menuju akhir tahun 2024, pajak ini dikhawatirkan tidak tercapai. Alasannya, banyak objek reklame yang digunakan untuk kegiatan politik.

Sesuai dengan pasal 60 ayat (3) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial termasuk objek yang dikecualikan.

Berikutnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, tercapai 97,12 persen. Dari target Rp 65,9 miliar, tercapai Rp 64 miliar atau kurang Rp 1,9 miliar.

Kurang dari target...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler