Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko menyebutkan, empat dari sebelas obyek pajak yang dikelola Pemkab Jepara belum mencapai target 100 persen. Itu setidaknya berdasarkan rekap per 9 Desember 2024.
”Sampai saat ini ada empat obyek pajak yang belum capai target,” sebut Edy, Senin (16/12/2024).
Edy memaparkan, pajak reklame yang ditarget sebesar Rp 2,51 miliar, baru terhimpun Rp 2 miliar atau setara 79,68 persen. Kekurangannya sebesar Rp 510 juta. Rupanya kekurangan ini terkait dengan kondisi tahun 2024 sebagai tahun politik.
Dia menjelaskan, menuju akhir tahun 2024, pajak ini dikhawatirkan tidak tercapai. Alasannya, banyak objek reklame yang digunakan untuk kegiatan politik.
Sesuai dengan pasal 60 ayat (3) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial termasuk objek yang dikecualikan.
Berikutnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, tercapai 97,12 persen. Dari target Rp 65,9 miliar, tercapai Rp 64 miliar atau kurang Rp 1,9 miliar.
Murianews, Jepara – Mendekati akhir tahun 2024, sejumlah sektor pajak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah belum memenuhi target. Diprediksi tahun ini akan ada banyak sektor pajak yang boncos atau tidak memenuhi hasil memuaskan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko menyebutkan, empat dari sebelas obyek pajak yang dikelola Pemkab Jepara belum mencapai target 100 persen. Itu setidaknya berdasarkan rekap per 9 Desember 2024.
”Sampai saat ini ada empat obyek pajak yang belum capai target,” sebut Edy, Senin (16/12/2024).
Keempatnya adalah pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Edy memaparkan, pajak reklame yang ditarget sebesar Rp 2,51 miliar, baru terhimpun Rp 2 miliar atau setara 79,68 persen. Kekurangannya sebesar Rp 510 juta. Rupanya kekurangan ini terkait dengan kondisi tahun 2024 sebagai tahun politik.
Dia menjelaskan, menuju akhir tahun 2024, pajak ini dikhawatirkan tidak tercapai. Alasannya, banyak objek reklame yang digunakan untuk kegiatan politik.
Sesuai dengan pasal 60 ayat (3) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial termasuk objek yang dikecualikan.
Berikutnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, tercapai 97,12 persen. Dari target Rp 65,9 miliar, tercapai Rp 64 miliar atau kurang Rp 1,9 miliar.
Kurang dari target...
Edy memperkirakan dapat tercapai karena masih ada satu kali penerimaan masa pajak bulan November yang belum dibayarkan.
Sementara untuk pajak mineral bukan logam dan batuan, target sebesar Rp 2 miliar telah tercapai 99,83 persen, atau hanya kurang Rp 3,3 juta.
Pajak ini estimasinya dapat terlampaui, karena masih ada satu kali penerimaan masa pajak bulan November yang belum dibayarkan di bulan Desember dengan estimasi lebih dari Rp80 juta.
Edy menambahkan, untuk obyek BPHTB yang masih kurang Rp 6,6 miliar juga ada kemungkinan tidak tercapai sepenuhnya.
Sepanjang tahun 2024, pendapatan dari BPHTB ditarget Rp 35 miliar, baru tercapai 80,99 persen atau hampir Rp 28,35 miliar. Masih ada sisa target Rp6,6 miliar.
Edy menyampaikan, selama ini, tren penopang penerimaan BPHTB didapat dari transaksi industri besar. Sepanjang tahun 2024, belum ada penerimaan perluasan industri besar yang didaftarkan BPHTB-nya.
”Sedangkan tujuh jenis pajak daerah lain, hingga 9 Desember 2024 telah tercapai atau terlewati dengan capaian bervariasi antara 100,02 persen sampai 147,06 persen,” pungkas Edy.
Editor: Supriyadi