Kamis, 20 November 2025

Pemerintah juga menetapkan range plafon di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.

’’Untuk industri padat karya, di mana lagi-lagi yang disasar adalah pekerjanya dan industrinya juga ada insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya pembiayaan industri padat karya,’’ jelas Sri Mulyani.

Tidak berhenti di situ, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi pekerja di sektor industri padat karya dengan asumsi untuk 3,76 juta pekerja.

’’Karena kita mendengar melihat membaca dan melihat data untuk memberikan dukungan pada industri padat karya,’’ ujarnya.

Bagi kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah Orang Pribadi (UMKM OP), pemerintah memberikan insentif PPh Final 0,5% untuk tahun 2025 dan menetapkan threshold UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar.

’’Untuk UMKM juga diperpanjang masa berlaku PPh 0,5 persen dan juga volume dari pendapatan sampai 500 juta tidak kena pajak,’’ jelasnya.

Komentar

Terpopuler