Kamis, 20 November 2025

PPnBW itu untuk impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) maupun penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

Sementara, kendaraan Hybrid, pemerintah akan memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen. Adapun kebutuhan anggaran untuk PPnBM ini sebesar Rp 840 miliar.

Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan beberapa sektor mendapatkan PPN DTP. Salah satunya sektor pangan yang meliputi tepung terigu, gula industri, dan minyaKita atau minyak curah.

Tiga komoditi itu mestinya dikenai PPN 12 persen. Namun, pemerintah hanya mengenainya PPN 11 persen, sementara 1 persennya ditanggung pemerintah atau mendapatkan PPN DTP 1 persen.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler