Penampakan Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Cholis Anwar
Rabu, 3 Juni 2026 17:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rangkaian penegakan hukum ini bergulir hanya berselang satu hari setelah dirinya secara resmi dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pantauan dari Kompas TV, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna merah muda (pink) pada Rabu (3/6/2026) sore.
Di balik rompi pink tersebut, Dadan tampak mengenakan kaus berkerah warna hitam dengan kondisi kedua tangan terborgol erat.
Saat melangkah keluar dari area Gedung Bundar, Dadan langsung dikerumuni dan diserbu oleh awak media yang telah bersiaga.
Namun, ia memilih bungkam dan langsung digiring oleh petugas keamanan untuk masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelum melakukan penahanan terhadap Dadan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terlebih dahulu menggeledah kantor pusat BGN di Jakarta.
”Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” konfirmasi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan keterangan dari petugas keamanan di kantor BGN, proses penggeledahan steril itu sudah berkecamuk sejak Rabu dini hari.



