Pemerintah Wajibkan SPBU Campur Bensin dengan Etanol 5 Persen
Cholis Anwar
Kamis, 4 Juni 2026 19:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola niaga bahan bakar. Pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mencampurkan etanol sebesar 5 persen (E5) dengan bensin mulai semester II 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, pemberlakuan program mandatori tersebut berjalan linear dengan amanat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2025 yang meregulasi pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN).
”Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025,” tegas Eniya Listiani Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2026).
Eniya merinci, mandat pemanfaatan produk bioetanol ini pada tahap awal akan diimplementasikan secara khusus pada varian BBM non-public service obligation (PSO) alias BBM nonsubsidi.
Adapun jangkauan wilayah distribusinya akan difokuskan menyasar ke seluruh provinsi di Pulau Jawa.
Guna memperkuat payung hukum operasionalnya, ketentuan teknis pelaksanaan di lapangan akan dituangkan secara mendalam di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang dijadwalkan terbit pada bulan Juni ini.
Proses pencampuran bensin dengan formula etanol tersebut nantinya bakal memaksimalkan pemanfaatan infrastruktur dan fasilitas yang telah dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).
Jauh sebelum mandatori ini diketok, Pertamina tercatat telah melakukan uji coba pasar sekaligus memasarkan produk Pertamax Green 95 sejak tahun 2023 silam.
”Dalam mandatori yang akan dikeluarkan di Keputusan Menteri pada bulan ini, akan ada penambahan outlet bioetanol yang saat ini masih menjadi trial market melalui Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah pada 2026,” urai Eniya.
Selama masa uji coba pasar beberapa tahun ke belakang, pasokan bahan baku etanol untuk menyokong produk Pertamax Green 95 dipasok secara tunggal oleh PT Energi Agro Nusantara (Enero).
Menatap masa depan, jumlah korporasi pemasok diproyeksikan bakal terus bertambah gemuk seiring dengan tren kenaikan kapasitas produksi bioetanol di pasar domestik.
Eniya mengungkapkan, saat ini sudah ada tiga pabrik baru di tanah air yang sukses memproduksi fuel grade ethanol (FGE) berkualitas tinggi dengan kadar kemurnian di atas 99 persen.
Ketiga korporasi penyokong energi tersebut meliputi PT Indonesia Ethanol Industry di Lampung berkapasitas 20.000 kiloliter (KL), PT Energi Agro Nusantara sebesar 30.000 KL, serta PT Molindo Raya Industrial di Jawa Timur dengan kapasitas produksi menyentuh 10.000 KL.
”Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan dalam Keputusan Menteri,” tandas Eniya



