Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Malang – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi memperketat pengawasan di kawasan Gunung Semeru. Langkah ini diambil guna mencegah masuknya oknum pendaki ilegal yang nekat menerobos masuk ke dalam kawasan konservasi melalui jalur-jalur tikus.

”Selain edukasi yang terus dilakukan melalui media sosial, sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan relawan akan diperkuat untuk mencegah adanya aktivitas pendakian ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun kelestarian kawasan TNBTS,” tegas Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Bambang Suriyono dikutip dari Antara, Sabtu (6/6/2026).

Kebijakan pengetatan pengawasan ini merupakan respons cepat pihak otoritas menindaklanjuti adanya insiden kecelakaan seorang pendaki yang terperosok ke dalam jurang Gunung Semeru.

Korban diketahui nekat melakukan aktivitas pendakian dari rute tidak resmi, tepatnya melalui jalur Candi Jawar Purbakala, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Padahal, Balai Besar TNBTS sejauh ini hanya menetapkan satu-satunya akses legal pendakian resmi, yakni melalui pintu masuk wilayah Ranu Pani di Kabupaten Lumajang.

”Kami menekankan jalur yang digunakan oleh para pendaki dalam kejadian ini bukan jalur resmi yang dikelola oleh Balai Besar TNBTS,” ujarnya.

Pihak Balai Besar TNBTS bakal segera menggelar evaluasi total dalam rangka menguatkan penyebaran informasi tentang regulasi hukum yang berlaku di jalur pendakian gunung dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut.

Terlebih, pihak taman nasional saat ini juga masih memberlakukan kebijakan pembatasan area pendakian, di mana para petualang hanya diperbolehkan melangkah sampai di titik Ranu Kumbolo saja.

Dietrapkan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler