Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka.

”Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2026).

Budi memaparkan, penetapan tersangka ini diputuskan setelah tim penyidik merampungkan agenda gelar perkara (ekspose) pada Senin (8/6/2026) malam.

Budi mengungkap, dugaan kasus yang disangkakan kepada Bupati Muara Enim Edison tersebut adalah terkait aliran dana dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

”Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” imbuh Budi Prasetyo.

Sebagai informasi, pada Senin (8/6/2026) kemarin, KPK mengumumkan telah mengamankan 10 orang dalam operasi senyap di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Para terperiksa terdiri atas lima unsur pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta.

Selain mengamankan para draf tersangka, tim penindakan KPK di lapangan juga menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler