Merasa tidak berhak, Raja Juli menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Setelah sempat tertunda penyesuaian agenda kedinasan, amplop akhirnya berhasil dikembalikan secara resmi kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Mapolres Kuansing, berjarak 17 hari sebelum OTT KPK terjadi.
”Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” tegas Raja Juli.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan uang senilai 46.500 dolar Singapura dari para petani Koperasi Unit Desa (KUD) melalui pihak perantara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang bersumber dari sisa hasil usaha (SHU) para petani tersebut dikumpulkan Suhardiman untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
”Uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Budi dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/7/2026).
Budi menyebutkan uang tersebut diduga kuat telah diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni. Kendati demikian, nominal pasti di dalam amplop yang diterima Menhut belum diketahui secara rinci.
”Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pihak KPK telah melakukan verifikasi dan koordinasi internal terkait laporan tersebut.
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK memutuskan laporan penolakan dari Menhut tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengonfirmasi pernah melakukan audiensi resmi dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Usai pertemuan tersebut, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup yang diselipkan di dalam map.
Kembalikan amplop...
Merasa tidak berhak, Raja Juli menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Setelah sempat tertunda penyesuaian agenda kedinasan, amplop akhirnya berhasil dikembalikan secara resmi kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Mapolres Kuansing, berjarak 17 hari sebelum OTT KPK terjadi.
”Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” tegas Raja Juli.