Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


”Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023), dilansir dari Detik.com.

Ali mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Lampung

Sebelumnya, Andhi Pramono telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.

”Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak hari ini. Andhi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, dari tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023.Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dia awalnya menjelaskan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022. 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler