Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mirisnya, korban perkosaan itu mencapai 41 santriwati. Terkait kasus ini, dua pimpinan pondok berinisial HSN dan LMI sudah diamankan pihak terkait.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman menyebut, HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/2023). Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5/2023). Nico mengatakan LMI diduga mencabuli santriwati dengan janji masuk surga.

Baca juga: Bejat! Pengasuh Ponpes di Batang Tega Cabuli 14 Santrinya

”Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan,” kata Nico, dilansir dari Detik.com, Selasa (23/5/2023).

Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram, Joko Jumadi, yang merupakan kuasa hukum korban LMI menyebut, pelaku menjanjikan para korban masuk surga. Dia mengatakan LMI menyebut para korban akan celaka jika tak menuruti kemauan LMI.
”Rata-rata pengakuan dua korban pelaku LMI menjanjikan masuk surga. Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka," kata Joko.Sementara itu, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB Badaruddin yang menjadi kuasa hukum para korban menyebut, HSN membuka ’kelas pengajian seks’. Para peserta kelas itu merupakan santriwati yang diduga telah diincar oleh pelaku.”Jadi korban lupa itu pengajian tentang apa. Yang jelas, pelaku sengaja buka pengajian seks itu kepada korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli,” ujarnya.Dalam pengajian tersebut, para santriwati yang berusia 15 hingga 16 tahun itu diajarkan bagaimana berhubungan intim. Badaruddin mengatakan, ada santriwati yang diperkosa oleh HSN. Aksi bejat HSN diduga telah terjadi sejak 2012. 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler