Pimpinan Ponpes di NTB Dilaporkan Perkosa 41 Santriwati, Begini Modusnya
Dani Agus
Selasa, 23 Mei 2023 10:45:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Mirisnya, korban perkosaan itu mencapai 41 santriwati. Terkait kasus ini, dua pimpinan pondok berinisial HSN dan LMI sudah diamankan pihak terkait.
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman menyebut, HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/2023). Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5/2023). Nico mengatakan LMI diduga mencabuli santriwati dengan janji masuk surga.
Baca juga: Bejat! Pengasuh Ponpes di Batang Tega Cabuli 14 Santrinya
”Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan,” kata Nico, dilansir dari Detik.com, Selasa (23/5/2023).
Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram, Joko Jumadi, yang merupakan kuasa hukum korban LMI menyebut, pelaku menjanjikan para korban masuk surga. Dia mengatakan LMI menyebut para korban akan celaka jika tak menuruti kemauan LMI.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



