Dua Pegawai PDAM Kota Madiun Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Pelanggan Rp 729 Juta
Dani Agus
Kamis, 25 Mei 2023 00:16:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan mulai Rabu (24/5/2023) guna memperlancar proses penyidikan.
Kedua pegawai PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun yang ditahan itu berinisial RE (30), seorang kasir yang merangkap sebagai supervisor kasir dan J (54), Kasubbag Pengendali Rekening.
Baca juga: Berkunjung ke Lapas Madiun, Pasutri Ini Selundupkan Sabu dalam Al-Qur`an
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyelahgunaan dana pelanggan rekening air di PDAM Kota Madiun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



