Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan mulai Rabu (24/5/2023) guna memperlancar proses penyidikan.

Kedua pegawai PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun yang ditahan itu berinisial RE (30), seorang kasir yang merangkap sebagai supervisor kasir dan J (54), Kasubbag Pengendali Rekening.

Baca juga: Berkunjung ke Lapas Madiun, Pasutri Ini Selundupkan Sabu dalam Al-Qur`an

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyelahgunaan dana pelanggan rekening air di PDAM Kota Madiun.
Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup sekaligus sesuai dengan pemenuhan syarat subjektif dan objektif sebagaimana ditentukan Pasal 21 ayat (1), dan (4) KUHAP.”Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RE dan J atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan di rekening air di PDAM Kota Madiun,” jelas dia, Rabu (24/5/2023), seperti dikutip dari Solopos.com.Dicky menjelaskan, kasus tersebut terjadi selama tahun 2022. Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp 729 juta.Ia menambahkan, perkara itu akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler