Rabu, 19 November 2025


Mirisnya, pria berusia 48 tahun itu melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun, sejak korban masih SD. Kasus rudapaksa ini baru terungkap setelah korban hamil.

Melansir dari Solopos.com, Jumat (26/5/2023), Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, saat ini korban dalam kondisi hamil delapan bulan. Aksi bejat pelaku itu terbongkar setelah korban menyampaikan pengakuannya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Bocah 11 Tahun di Jepara Ternyata Pamannya Sendiri

Pengakuan itu menyusul usia kandungan sudah berusia delapan bulan yang membuat perut korban membesar dan kakinya membengkak.

”Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (19/5/2023). Setelah itu, pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya tanpa ada perlawanan,” jelas Siswantoro, Kamis (25/5/2023).

Sebelum melaporkan kejadian ini, ibu korban mencurigai kondisi anaknya yang saat ini berusia 16 tahun. Perut anaknya semakin membesar dan kakinya juga membengkak.Sang ibu kemudian mengajak anaknya itu ke Polindes setempat untuk memeriksaan kondisi korban. Setelah diperiksa, bidan di Polindes menyarankan korban dibawa ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang. Di rumah sakit, korban kemudian melakukan USG dan diketahui bahwa korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan.Kepada ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya adalah adalah ayah tirinya. Aksi bejat itu telah dilakukan sejak korban duduk di kelas V SD sampai korban SMP.“Setelah melapor ke SPKT. Personel dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak melakukan pemeriksana terhadap SM dan korban,” ujar dia yang dikutip dari jatim.polri.go.id.Pelaku kepada polisi mengakui perbutannya telah mencabuli anak tirinya tersebut.Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) subsider Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler