Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Setelah dilakukan penyelidikan polisi, penyebab kebakaran ternyata akibat sengaja dibakar oleh tiga santri. Ketiganya merupakan santri dari Sekolah Tahfizul Qur’an.

Melansir dari Detik.com, Jumat (26/5/2023), ketiga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Viral Video Emak-Emak Pesta Arisan Rp 2,5 Miliar di Makassar, Ditjen Pajak Siap Bertindak

”Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah (sekolah) tersebut," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Kamis (25/5/2023).Ketiga santri tersebut masing-masing berinisial MH (17), MF (16) dan MA (17). Mereka langsung diamankan dan ditahan penyidik usai terbukti melakukan pembakaran.Ketiga tersangka dijerat Pasal 187 dan atau 188 KUHPidana, Pasal 55, 56, Pasal 64 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.”Tiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya yang menimbulkan membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang,” ujarnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler