Kamis, 20 November 2025

Murianews, Rembang – Sebanyak 168 jaring cotok milik nelayan Kabupaten Rembang dimusnahkan karena dianggap merusak ekosistem. Pemusnahan jaring ini dilangsungkan di lapangan Pasarbanggi, Kecamatan Rembang, Rabu (23/8/2023).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Fendiawan Tiskiantoro mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem laut, sehingga pemberantasan praktik penangkapan yang merusak lingkungan harus dilakukan, melalui kerja sama dengan berbagai instansi, seperti Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten dan Polairud Polres.

”Nelayan harus menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, seperti gillnet atau bobo. Kalau jaringnya bisa merusak ekosistem laut, maka ke depan jumlah ikan sedikit dan merusak ekosistem,” jelasnya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (25/8/2023).

Disampaikan, tidak hanya penegakan sanksi bagi pelanggar, pihaknya juga memberikan edukasi terkait dampak negatif dari alat tangkap yang dilarang kepada masyarakat.

Menurutnya, kesadaran akan pentingnya penggunaan alat tangkap yang berkelanjutan dan beretika, dapat membantu mencegah praktik penangkapan ikan yang merugikan keanekaragaman hayati laut.

Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang Mochammad Sofyan Cholid mendukung upaya pemusnahan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tersebut, terlebih lingkungan bawah laut merupakan lahan untuk mencari nafkah para nelayan.

”Para nelayan mencari nafkahnya di laut, menangkap ikan. Kita harus tahu generasi akan datang bisa memanfaatkan laut sebagai sumber nafkah. Di samping itu, diharapkan jangka panjang atau pendek, kita tetap melaksanakan aturan-aturan berkaitan penggunaan alat tangkap,” tuturnya.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler