Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Bipih
Dani Agus
Rabu, 13 Desember 2023 20:04:00
Murianews, Jakarta – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sudah disepakati Pemerintah bersama DPR sebesar Rp 93.410.286. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 56.046.172 atau 60 persennya.
Sementara 40 persennya akan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp3 7.364.114. Total penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8.2 Triliun. Dibadingkan tahun 2023, terjadi kenaikan BPIH sebesar Rp 3 juta.
Untuk mengatasi kenaikan ini, Kementerian Agama mengungkapkan skema baru dalam pelunasan. Yakni, membuka skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.
Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000. Terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
”Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (13/12/2023), seperti dilansir dari laman Kemenag.
Sebagai tindaklanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
”Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing. Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari,” tegas Anna Hasbie.
Skema ini, kata Anna Hasbie, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
”Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan,” pesan Anna.
Murianews, Jakarta – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sudah disepakati Pemerintah bersama DPR sebesar Rp 93.410.286. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 56.046.172 atau 60 persennya.
Sementara 40 persennya akan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp3 7.364.114. Total penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8.2 Triliun. Dibadingkan tahun 2023, terjadi kenaikan BPIH sebesar Rp 3 juta.
Untuk mengatasi kenaikan ini, Kementerian Agama mengungkapkan skema baru dalam pelunasan. Yakni, membuka skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.
Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000. Terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
”Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (13/12/2023), seperti dilansir dari laman Kemenag.
Sebagai tindaklanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
”Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing. Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari,” tegas Anna Hasbie.
Skema ini, kata Anna Hasbie, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
”Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan,” pesan Anna.