Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus Twitter menetapkan kebijakan kontroversial karena mengizinkan konten pornografi. Hal ini jelas tidak sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu ada banyak dampak yang bisa terjadi dari bebasnya mengakses konten pornografi.

Platform Twitter yang sekarang disebut X menetapkan kebijakan baru di halaman Pusat Bantuan X yang menjelaskan bahwa pembuat konten boleh membagikan foto atau video ketelanjangan. Bahkan pengguna juga boleh membagikan video yang berisi adegan dewasa selama pihak di dalam video memiliki consent untuk melakukannya.

”Anda boleh membagikan ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok,” tulis X mengenai kebijakan Konten Dewasa, dilansir dari Suara.com, Kamis (6/6/2024).

Kebijakan baru ini viral di media sosial, bahkan disambut kontroversi bagi pengguna Twitter. Bahkan tidak sedikit netizen yang membandingkannya dengan konten penindasan Palestina oleh Israel.

”Pornografi boleh, ngejulidin zionis nggak boleh sampai kena suspend. Emang kocak,” ungkap @erlanishere.

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan pernyataan terkait kebijakan terbaru Twitter (sekarang dikenal sebagai X) yang memperbolehkan pengguna berbagi konten dewasa dan kekerasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kasong menegaskan, bahwa segala bentuk pornografi dilarang keras di Indonesia.

Larangan ini ditegakkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

”Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografI,” jelas Usmar dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/6/2024).

Usman juga menambahkan, bahwa Kominfo akan memberikan sanksi tegas kepada Twitter jika platform tersebut melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Sanksi yang dapat diberikan termasuk teguran, penghapusan konten, hingga pemblokiran akses ke platform tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

”Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses (Twitter),” tegas Usman.

Komentar

Berita Terkini