Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Rembang – Dua prasasti bertuliskan aksara Tionghoa atau Cina kuno ditemukan di Dukuh Ngasinan, Desa Warugunung, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Prasasti ini terletak di kawasan pegunungan Lasem, dekat dengan kompleks pemakaman warga Tionghoa.

Prasasti pertama memiliki ukuran tinggi 144 cm, panjang 190 cm, dan tebal 81 cm. Sementara prasasti kedua memiliki panjang 216 cm, tinggi 110 cm, dan tebal 105 cm.

Tim Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jawa Tengah sudah melakukan kunjungan ke Kabupaten Rembang pada Rabu (4/9/2024) lalu. Mereka mengecek langsung temuan dua prasasti kuno itu di lokasi.

Pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X mengajak warga dan komunitas setempat untuk ikut menjaga dan merawat Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut.

Kepala Pokja Penyelamatan dan Pengamanan BPK Wilayah X Jateng Deny Wahju Hidajat menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan komunitas setempat untuk merawat kedua batu prasasti tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

”Kita sudah bertemu dengan kepala desa dan sejumlah komunitas pecinta sejarah. Kita sama-sama merawat dan melestarikan ODCB yang ada di Pegunungan Lasem ini,” ujar Deny, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Deny juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang sanksi bagi pelaku perusakan atau pencurian ODCB. Oleh karena itu, BPK akan melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya kepada masyarakat sekitar.

”Jangan sampai prasasti itu dirusak. Jangan sampai ODCB itu diambil untuk bahan bangunan,” tambahnya.

Keberadaan BPK Wilayah X yang berpusat di Yogyakarta membuat BPK Wilayah X Jateng tidak dapat memberikan perhatian penuh di lapangan. Dengan demikian, peran aktif warga dan komunitas sangat dibutuhkan.

Saat melakukan penelitian di Warugunung, Deny mengamati bahwa kedua prasasti tersebut sudah dipenuhi jamur dan membutuhkan pembersihan dengan teknik yang tepat.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler