Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA, Ada Regulasi Baru
Dani Agus
Rabu, 23 Oktober 2024 11:37:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Perubahan regulasi ini, kata Cecep, bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif. Perubahan ini juga dilakukan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyelaraskan pengelolaan KUA dengan prinsip tata kelola yang baik.
”PMA Ortaker KUA 2024 memperkuat peran KUA dalam memberi layanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain kriteria Kepala KUA, perubahan juga terjadi pada aspek pembinaan. Pasal 2 dalam PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan, KUA kini berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Hal ini mengacu pada ketentuan Kemenpan RB yang melarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian.
”UPT hanya boleh di bawah organisasi induk, dalam hal ini, Ditjen Bimas Islam,” jelas Cecep.



