Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Penyandang disabilitas di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kini mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

Di mana, para penyandang disabilitas kini tidak perlu datang ke kantor pelayanan untuk melakukan perekaman E-KTP karena mereka bisa mendapatkan pelayanan langsung di rumah. Selain itu, kemudahan ini juga berlaku untuk orang lanjut usia (lansia) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Dindukcapil Rembang Suparmin menjelaskan, program ini telah berjalan sejak tahun lalu, meskipun sosialisasinya masih perlu diperluas. ”Kami sudah menjalankan layanan ini sejak tahun lalu. Namun, informasi tentang layanan tersebut perlu terus disebarkan,” ujar Suparmin.

Untuk memperluas informasi, pihaknya bekerja sama dengan paguyuban penyandang disabilitas di wilayah Rembang. Paguyuban tersebut diharapkan membantu menginformasikan jika ada warga yang membutuhkan layanan, sehingga Dindukcapil bisa segera mengatur kunjungan ke rumah pemohon.

”Kalau ada warga yang butuh, tinggal hubungi lewat WhatsApp, kami akan langsung datang,” tambah Suparmin, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Sabtu (26/10/2024).

Layanan ini telah menjangkau beberapa kecamatan, seperti Sedan, Sale, dan Lasem. Dari kunjungan tersebut, Dindukcapil menemukan lansia berusia sekitar 70 tahun yang hingga kini belum memiliki KTP.

Suparmin menegaskan, bahwa prioritas pelayanan kunjungan ini diberikan kepada lansia, ODGJ, dan penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka tidak perlu datang ke tempat pelayanan.

”Kami prioritaskan lansia, ODGJ, dan disabilitas. Mereka tidak perlu datang, kami yang mendatangi mereka,” tegas Suparmin.

Komentar

Terpopuler