Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Petugas gabungan di Rembang, Jawa Tengah, melangsungkan operasi penertiban rokok ilegal, Rabu (13/11/2024). Hasilnya, ada ribuan batang rokok ilegal yang berhasil ditemukan dan disita.

Operasi penertiban ini melibatkan petugas dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Bea Cukai Kudus ini. Adapun sasaran pelaksanaan operasi dilakukan di wilatah Kecamatan Sarang.

Total rokok ilegal yang disita mencapai 6.908 batang dari 353 bungkus rokok. Ribuan rokok tersebut terdiri dari 28 merek berbeda.

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang Karnen menjelaskan, operasi kali ini merupakan bagian dari kegiatan Satpol PP Provinsi Jateng yang menargetkan dua toko yang telah teridentifikasi menjual rokok tanpa cukai.

”Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli rokok murah. Setelah dilayani, ternyata rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Karnen menambahkan, pemilik toko sempat keberatan saat tokonya dijadikan target operasi. Namun, setelah mendapatkan edukasi dari petugas Bea Cukai, pemilik toko akhirnya menerima penyitaan rokok ilegal yang dijualnya.

”Kantor Bea Cukai Kudus tadi memberikan sosialisasi bahwa rokok itu ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai legal. Alasan mereka adalah ketidaktahuan bahwa rokok yang dijual ilegal, hanya menerima tawaran dari sales,” terangnya.

Ribuan batang rokok ilagal yang disita kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus, yang berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan rokok ilegal.

Komentar

Terpopuler