Rabu, 19 November 2025

Wahyudi menegaskan bahwa Pasar Hewan tersebut bukan TPA. Lokasi itu hanya diperuntukkan sebagai TPS bagi masyarakat sekitar untuk membuang sampah rumah tangga sehari-hari, bukan untuk pihak ketiga, perusahaan, atau swasta.

”Perusahaan atau pihak swasta dapat membuang sampah langsung ke TPA Landoh dengan membayar retribusi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023. Jika melanggar, mereka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

DLH juga telah melakukan teguran lisan terhadap pihak-pihak yang membuang sampah di lokasi tersebut, termasuk hotel dan perusahaan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler