Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Buka laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
- Cari tombol "Login" atau "Masuk" di pojok kanan.
- Masuk ke akun yang sudah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.
- Klik "Login" atau "Masuk".
- Kemudian website akan menampilkan resume pendaftaran beserta keterangan lulus tidaknya peserta di seleksi tahap 1 ini.
Kriteria Kelulusan Pelamar PPPK 2024 Tahap 1
Penentuan kelulusan peserta PPPK berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika CPNS dinilai dari seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), peserta PPPK dilihat kompetensi teknis hingga manajerialnya.
Mereka sebelumnya telah mengikuti uji kompetensi yang berisikan 145 butir soal. Setiap soal mempunyai bobot nilai yang berbeda.
Lalu, nilai kumulatif peserta diurutkan dari yang teratas ke terbawah. Peserta yang meraih nilai paling atas dan masuk kuota adalah mereka yang lulus seleksi.
Jika terdapat kasus kesamaan nilai antara dua peserta atau lebih, maka penentuan kelulusan dilihat dari urutan status mereka. Pelamar yang merupakan eks THK-II menjadi prioritas pertama.
Kemudian, jika sama-sama eks THK-II maka penentuan siapa yang lulus dilihat dari pegawai yang terdaftar sebagai tenaga nonASN di BKN dan pegawai aktif bekerja di pemerintahan.
Jika dua peserta atau lebih punya kriteria tersebut, maka kelulusan akan dinilai dari siapa yang sudah bekerja minimal dua tahun dan masih aktif di instansi pemerintah.



