Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan perikanan.

Peningkatan itu tidak hanya dari sisi sumber daya manusianya namun juga soal kinerja pelayanan.

Menindaklanjuti penegasan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberi kemudahan akses mengurus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).

Yakni, untuk mempermudah proses administrasi dan mendukung kelancaran operasional kapal perikanan, sehingga sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.

”Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/1/2025), dilansir dari Antara.

Latif menyampaikan, melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.

Terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025. Yaitu bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.

”Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” ujarnya.

Masa Berlaku SKKP.... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler