Penanggulangan Kemiskinan di Rembang 2025, Ada 15 Desa Jadi Prioritas
Dani Agus
Rabu, 8 Januari 2025 11:35:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Rembang – Ada beberapa program prioritas Pemkab Rembang, Jawa Tengah pada tahun 2025 ini. Selain masalah penurunan stunting, angka kemiskinan di Kabupaten Rembang juga menjadi fokus utama pada 2025.
Hal ini dilakukan karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rembang, tingkat kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar 14,02 persen.
Angka tersebut memang trennya menurun jika dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 14,17 persen. Namun, Pemkab Rembang terus berupaya menekan kemiskinan hingga mendekati 0 persen pada 2045, sesuai dengan target pemerintah pusat.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang Affan Martadi menyampaikan, sesuai SK Bupati Nomor 400.9.14/1909/2024, pada 2025 terdapat 15 desa yang menjadi lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem.
Desa-desa tersebut meliputi Karangasem di Kecamatan Bulu, Woro di Kecamatan Kragan, Bangunrejo di Kecamatan Pamotan, Tuyuhan di Kecamatan Pancur, Bancang di Kecamatan Sale, dan Glebeg di Kecamatan Sulang.
Sementara itu, di Kecamatan Sedan, desa-desa prioritas meliputi Sidomulyo, Menoro, Mojosari, Candimulyo, dan Sidorejo. Di Kecamatan Sluke, lokasi prioritas adalah Desa Labuhan Kidul, Bendo, dan Manggar.
Affan menyebut, sejumlah tantangan utama dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Tantangan tersebut meliputi lambatnya penurunan angka kemiskinan, tingginya kerentanan sosial, dan sulitnya menurunkan tingkat ketimpangan.
Untuk itu, dibutuhkan penguatan kebijakan dan kelembagaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020.
Penajaman Intervensi...
- 1
- 2



