Rabu, 19 November 2025

Dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada warga Kota Garam yang mengikuti program transmigrasi. Terakhir kali, pada 2022, hanya satu keluarga yang memilih transmigrasi ke Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon peserta transmigrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 4 hingga 7.

Di antaranya, peserta adalah warga negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah, berusia antara 19 hingga 49 tahun, dan bagi anggota TNI/Polri, sudah memasuki masa purnabakti antara 48 hingga 55 tahun.

Selain itu, peserta harus berbadan sehat dengan surat keterangan dokter, memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Peserta memiliki semangat dan tekad kuat untuk mengembangkan kehidupan, yang dinyatakan dalam surat pernyataan.

Peserta juga belum pernah mengikuti program transmigrasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari OPD yang membidangi transmigrasi, serta harus lulus seleksi.

 

Komentar

Terpopuler